Posted by: sulaiman on: Maret 7, 2009
Semua upaya penyelengaraan Pemilu, melibatkan pihak pemerintah dan Warga Negara, pemilu akan sukses jika semua usaha dan kegiatan penyelenggaraannya berjalan seiring.
Usaha dari pihak pemerintah antara lain, menjamin sebagian hak-hak Warga Negara dan kewajiban Warga Negara, terutama di bidang politik dengan disahkannya Undang-Undang Pemilu. Dan berusaha terselenggaranya Pemilu yang jujur melalui Komisi Pemilihan Umum.
Usaha dari setiap Warga Negara, antara lain :
1. Mengawasi jalannya Pemilu, jika terdapat kecurangan segera melaporkannya.
2. Mengawasi segala persiapan penyelengaraan Pemilu, jika terjadi penyelewengan atau tindak korupsi, segera melaporkannya.
3. Mengawasi penetapan calon legislative dari tingkat rapat parpol, jika ada yang kurang pantas, maka dalam pemilu jangan dipilih. (Pilihlah calon yang tepat)
4. Semua Warga Negara perlu “rasa legowo” dengan membuang ras kecewa, jika tokoh/calon kita tidak terpilih, hargai suara terbanyak, karena kita satu bangsa, satu Negara, satu pemerintahan. (Rasa fanatik golongan yang berlebihan yang disertai pengangungan berlebihan terhadap tokoh, tentu akan bertentangan dengan makna dan penyelenggaraan demokrasi)
5. Berusaha agar sebelum Pemilu, tidak ada lagi pemaksaan kehendak, atau intimidasi, dari parpol manapun. Dan berusaha agar tidak ada lagi slogan kampanye yang bersifat menyesatkan, seperti : Ini adalah Partai Kiai Indonesia, Ini adalah Partai warisan nabi, dan lain-lain.
Mengingat dijaman penjajahan, berkumpul dan berserikat dilarang sama sekali, apalagi membicarakan Negara dan pemerintahan. Padahal membina Negara/pemerintahan yang baik adalah salah satu hak asasi setiap warga. Karena hanya pemerintahan yang baik, yang akan dapat merubah keadaan menjadi semakin baik. Untuk itu, peran serta setiap warga sangat diharapkan, hilangkan prasangka buruk, dan jangan lagi beranggapan bahwa Pemilu direkayasa. Kalau ada pihak yang tidak transparan tentang hasil pemilu harus dituntut di muka pengadilan.
Sebelum Arief Budiman yang didampingi para aktivis mahasiswa, memproklamirkan gerakan yang mereka namakan “Golongan Putih” tanggal 3 Juni 1971 di Gedung Balai Budaya Jakarta. Gejala dan wacana dari (sikap) tidak memilih dalam pemilu sudah ada sejak tahun 1955, Seruan Golput pada hakekatnya bukan gerakan moral, melainkan suatu usaha agar masyarakat “buta politik” dan agar masyarakat “tidak lagi mengenal” negaranya/pemerintahannya.
Golput bukan gerakan moral, tapi gerakan kebudayaan peninggalan penjajahan kolonial, merupakan “semacam gerakan amuk massa yang menentang sistim yang berlaku” Keberadaan gerakan yang tidak berpartisipasi dalam sistim yang berlaku ini, bisa ditandai dengan adanya beberapa parpol yang melakukan gerakan “walk out”, secara terang-terangan sebagian besar anggota parpol meninggalkan ruang sidag DPR (ketika membahas suatu undang-undang, karena sikap tidak setuju) kejadian ini berlangsung sampai sebelum tahun 1987. (untuk lebih jelasnya silahkan baca :”Dmpak Pnetrasi Budaya”)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang golput adalah haram hukumnya, haruslah dihormati oleh seluruh umat islam, dengan alasan :
1. Fatwa ini hanya menyangkut kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan agama, agar kehidupan di Indonesia semakin baik dimasa mendatang. (untuk memaslahan umat, tentu berpahala, semoga pahalanya ditambahkan oleh Yang Maha Kuasa)
2. Ulama salaf yang wara’ seperti tingkat sufi, selalu berusaha menjaga diri mereka agar tidak melakukan dosa, karena memilih pemimpin yang salah. Maka fatwa ini tentu berguna dan dijadikan acuan. (kalau tidak ada fatwa ini kemungkinan mereka semuanya menjadi golput)
3. MUI harus tetap milik umat dan untuk kepentingan agama semata, serta tidak pernah bersifat duniawi. Jadi bukan untuk kepentingan parpol atau pemerintah, dan keluarnya fatwa bukan pesanan parpol.
Kurang mengenal parpol dan para caleg, karena jumlahnya demikian banyak, bukan alasan yang kuat untuk menjadi golput. Maka pilihlah yang telah dikenal, tentu tidak ada masalah jika banyak bintang film yang menjadi caleg karena lebih terkenal.
Kesimpulan : Golput tidak ada urgensinya, bahkan tidak bermanfaat sama sekali bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena :
1. Golput menjadi golongan eksklusif yang berdiri sendiri, yang mengabaikan kepentingan orang banyak, hanya memperhatikan kepentingan golongannya dan pribadinya. (Mengapa jadi demikian, padahal semua orang sama derajatnya ?)
2. Lebih baik memilih yang terbaik dari semua yang terjelek (jika semua caleg dianggap jelek) Atau menyalurkan aspirasi kepada partai yang ada, atau mendirikan parpol baru. Lebih baik ada seribu parpol dari pada ada golput. (akhirnya para parpol akan berkoalisi). Karena golput tidak pernah memberi solusi apapun dalam berbagai permasalahan yang ada.
3. Tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu, dengan anggapan bukan merupakan dosa politik adalah keliru, justru dengan membiarkan pemerintahan yang semakin bobrok, karena pejabatnya terlalu lama berkuasa, adalah merupakan suatu dosa. (Kekuasaan sering menjerumuskan seseorang, sehingga ada ungkapan bahwa “ perbedaan pejabat dengan penjahat sangat tipis” – ungkapan ini penulis tidak mengerti karena penulis bukan pejabat public)
4. Kalau tujuan kelompok golput (maksudnya kelompok golput intelektual) adalah menurunkan partisipasi masyarakat sampai tingkat nol, berarti suatu usaha perampasan demokrasi dan mengembalikan Indonesia ke jaman batu, yang tidak ada demokrasi. Akhirnya akan timbul kekacauan, kesewenangan, dan kekerasan dimana-mana di seluruh daerah, yang berujung dengan runtuhnya NKRI.
Penutup. Warga Negara yang baik, tentu tidak menjadi golput, karena berusaha memperbaiki keadaan. Dan kemerdekaan bukan hanya untuk berfoya-foya pesta demokrasi, dengan pemilihan-pemilihan ulang, tapi semua pihak hendaklah berfikir untuk melakukan penghematan, dan membangun ekonomi yang sedang morat-marit.
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal
di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasimelakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’. Maka benarlah statemen KAI : “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap”. Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
dengan menggunakan hak pilih berarti anda telah ikut andil dalam melanggengkan sistem tata negara yang korup!
Maret 8, 2009 pada 3:50 pm
Seharusnya MUI tidak hanya mengharamkan golput, tapi juga mengharamkan memilih pemimpin yang akan menjalankan hukum dan tatanan masyarakat sekuler dan liberal yang tidak diberkahi Allah.
Silahkan lihat di:
http://sinauislam.wordpress.com/2009/03/01/keutuhan-dan-kesempurnaan-islam/