SULAIMAN Weblog

Semacam Samsat : Saran untuk Pelayanan Umum

Posted by: sulaiman on: Maret 22, 2009

Samsat kependekan dari Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap, adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu, dari empat pihak : (1) Pihak Kepolisian RI, (2) Pihak Dinas Pendapatan Daerah (3) PT Jasa Raharja, dan (4) Pihak Bank yang ditunjuk.

Pelayanan Samsat merupakan pelayanan “prima” kepada masyarakat umum, yang bersifat “menjemput bola”. Contohnya : Memperpanjang SIM pada mobil Samsat Keliling hanya membutuhkan waktu kira-kira setengah jam. (Pelayanan yang bagus sekali) Dalam pelayanan kepada masyarakat umum lainnya, tentu pelayanan prima ini bisa dijadikan acuan dan ditiru dalam versi yang lain, yakni membentuk “Semacam Samsat” lainnya. (apapun namanya)

Jika pelayanan yang mesti diberikan kepada masyarakat umum, tidak terus-menerus dan tidak tentu waktunya, maka bisa dilaksanakan “Semacam Samsat Berkala” yang hanya bekerja dalam batas waktu tertentu sesuai kebutuhan. (umpama : 4 hari dalam 6 bulan atau hanya 8 hari sekali dalam satu tahun, dan lain-lain)

Semua badan yang menyelenggarakan pelayanan umum, dapat melaksanakan “Semacam Samsat” lainnya ini, antara lain :

1. Sebuah Departemen/Instansi/ Badan Usaha Pemerintah.

2. Gabungan beberapa departemen/Instansi/ Badan Usaha Pemerintah.

3. Sebuah Badan/Perusahaan Swasta.

4. Gabungan beberapa Badan/Perusahaan Swasta.

5. Gabungan pihak pemerintah dan pihak swasta. (disarankan gabungan untuk pelayanan umum yang sifatnya sejenis)

Pelaksananya bisa diatur sebagai berikut :

1. Adanya pelimpahan tugas yang jelas kepada para petugas “Semacam Samsat” lainnya. (Setelah seleksi petugas yang telah dilatih/terlatih dan dipercaya serta siap bekerja)

2. Adanya sistim pengawasan yang ketat, sehingga tidak ada celah untuk penyelewengan dan korupsi, karena yang menerima uang hanya petugas dari pihak Bank.

3. Adanya sistim pengawasan yang ketat, sehingga tercipta suasana kerja yang cepat, tepat dan efektif serta terhindar dari kekeliruan, kesalahan dan keterlambatan.

4 Adanya sosialisasi dan publikasi dari jauh-jauh hari, sehingga masyarakat mengerti tentang jenis pelayanannya, waktunya, tempatnya, persyaratannya dan lain-lain.

5. Jangkauan pelayanannnya sampai ke daerah-daerah pelosok. (sesuai dengan lingkup masyarakat yang mesti diberikan pelayanan)

Keuntungan yang bisa dicapai, jika dilaksanakan “Semacam Samsat” lainnya ini :

1. Mempermudah masyarakat dalam mengurus sesuatu, karena semuanya jelas dan masyarakat bisa mempersiapkan dari awal-awal.

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tidak bertele-tele, serta tidak menunggu lama.

3. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat jelas, tidak ada lagi “biaya siluman”, dan tidak adal lagi biaya tambahan lainnya.

4. Bagi badan/perusahaan yang melaksanakannya akan mempergunakan tenaga manusia sesuai kebutuhan dan tidak ada pengeluaran yang tidak perlu.

5. Ditinjau dari segi pengangguran, terdapat dua kemungkinan : Pertaman, mengurangi karyawan yang berarti menambah pengangguran. Kedua, menambah karyawan yang berarti mengurangi pengangguran.(Semuanya tergantung pada situasi masing-masing jenis pelayanan di lapangan)

Saran. Kepada Dinas Pendapatan Daerah yang biasa bekerjasama dengan pihak-pihak lain, disarankan mungkin sebaiknya terdapat “Semacam Samsat” lainnya ini, baik yang tetap, yang keliling, atau yang berkala. Penutup. Saran ini mungkin dapat dipertimbangkan oleh semua pihak, tapi sebelumnya perlu dipelajari kembali, karena ada kemungkinan terdapat perbedaan dari segi sarana, metoda pelayanan dan jenis pelayanannnya. Semoga semua pelayanan umum terdapat peningkatan.

4 Tanggapan ke "Semacam Samsat : Saran untuk Pelayanan Umum"

setuju, kira-kira “samsat” yang seperti apa yang bisa diterapkan di Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan ini agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik ?

Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan, adalah Jenis Pendidikan Kedinasan yang tidak bayar dan tidak melibatkan instansi lain, juga tidak/belum melayani masyarakat umum, peserta didiknya/siswanya anggota TNI dan anggota Dephan (sepengetahuan saya,maaf kalau keliru) mungkin tidak/belum perlu “Semacam Samsat”

sepakat,lantas badan apa yang berwenang mengawasi samsat terhada adanya penyelewengan sampai pada “kebocoran”…?

kalau semua orang tidak mau korupsi, tentu tidak ada penyelewengan dan kebocoran, tapi kalau sebaliknya, ada kemungkinan antara yang diawasi dan yang mengawasi terjadi kerjasama dalam hal yang negatif tersebut. Dari dalam : hilangkan KKN, sistim mutasi dan metode kerja selalu disesuaikan secara berkala. Dari luar : pengawasan dari masyarakat, BPK, KPK, atau instansi independen yang ditunjuk baik dalam atau luar negeri.

Tinggalkan Balasan

 

Maret 2009
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Kekuatan


Site Web Strength is 3.4/ 10
What is yours
Web Strength?

sudah

  • 7,720 orang